Sukses

Kemenag Terima Aset Rampasan dari KPK Berupa Lahan Seluas 1.596 m2

Kementerian Agama (Kemenag) menerima aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Adapun, aset tersebut berupa lahan seluas 1.596 m2.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menerima aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Adapun, aset tersebut berupa lahan seluas 1.596 m2.

Ini merupakan kali ketiga Kemenag menerima aset rampasan KPK. Pada April 2021, Kemenag mendapat aset rampasan KPK berupa lahan seluas 20.046 m2 di Bangkalan, Madura. Lalu pada November 2021, Kemenag menerima lagi lahan seluas 3.262 m2 di Kota Madiun Jawa Timur

"Ini merupakan kabar baik buat Kementerian Agama. Aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan lahan untuk penyediaan layanan bagi masyarakat," kata Wakil Menag Zainut Tauhid dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

"Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya diberikan hibah barang rampasan milik negara," sambungnya.

Meski sudah tiga kali, Zainut berharap serah terima aset saat ini bukan untuk yang terakhir. Sebab, Kemenag masih membutuhkan banyak lahan untuk tempat layanan di bidang Agama dan pendidikan keagamaan.

"Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan. Padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," jelasnya.

"Banyak juga gedung pendidikan yang lahannya berada di tanah Pemda dan wakaf, sehingga menyulitkan kami dalam mengalokasikan anggaran perbaikan atau rehabilitasi," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Dijadikan Prioritas

Zainut berharap Kementerian Agama dijadikan prioritas sebagai penerima aset rampasan untuk digunakan sebagai sarana melayani umat.

Dia juga menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen mendukung langkah KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi demi menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kemenag ingin menjadi teladan dalam tata kelola kementerian yang baik, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi," jelasnya.